Polisi yang Amankan Gedung MK Dilarang Bawa Senjata, Ini Alasan Kapolres

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ribuan personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro meminta para personel yang bertugas untuk tetap memberi pelayanan dengan baik dan humanis kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya.

    “Kita layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya di MK dengan baik dan humanis,” ujar Susatyo Purnomo Condro saat memberikan arahan.

    Baca juga:Kejagung Perpanjang Penahanan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis

    “Bertindaklah persuasif, mengedepankan negoisasi yang humanis, laksanakan tugas sesuai prosedur. Tidak ada gerakan lainnya yang bersifat pribadi, semua perintah dan kendali dari saya,” sambungnya

    Susatyo juga menekankan kepada personel yang bertugas di sekitar Gedung MK untuk tidak membawa senjata api maupun sangkur. Dia juga meminta para komandan dan Provost mengecek kembali angotanya.

    “Pastikan anggotanya jangan ada yang membawa senjata api maupun sangkur, apabila ada segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan,” ungkapnya.

    Pada kempatan yang sama, Susatyo juga mengimbau agar masyarakat yang menyampaikan pendapatnya untuk tetap tertib dan tidak terprovokasi pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan..

    “Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan terpecah belah akibat berita Hoax yang bersifat provokatif. Mari kita wujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat,” tutupnya. (berbagai sumber/tri)

    Baca Juga :   Firli Bahuri Bakal Diperiksa Polda Metro Pekan Depan, Sudah Kirim Surat Panggilan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI