Nadhiv Audah : Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat Guna Lindungi dari Penyebaran Covid-19

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pro dan kontra terhadap larangan mudik marak di masyarakat, ada yang menyatakan bahwa aturan tersebut melanggar hak asasi warga negara dan aturan yang dibuat Pemerintah inkonstitusional, namun ada juga yang mengatakan bahwa pemerintah sudah tepat menerapkan aturan karena tujuannya agar mencegah peningkatan kasus Covid-19.

Menurut Pengamat Hukum, Nadhiv Audah, tahun ini merupakan tahun kedua pemerintah meniadakan mudik, dan banyak yang menilai tahun ini Pemerintah lebih tegas terhadap aturannya.

Pemerintah dalam hal ini lebih pada pembatasan aktivitas masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 28 huruf J ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

“Oleh sebab itu pembatasan bisa dibenarkan karena berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU No 6 tahun 2018) dan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Nomor 24 tahun 2007). Artinya pemerintah boleh melakukan pembatasan aktivitas warga demi kepentingan umum,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam melakukan pembatasan Pemerintah menerapkan Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) yang sekarang diganti dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penangan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan hal tersebut juga masing-masing daerah menerbitkan aturan tentang PPKM salah satunya di Kota Banjarmasin dengan Keputusan Walikota Banjarmasin No. 316 Tahun 2021.

Untuk membatasi aktivitas masyarakat melakukan mudik maka Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Setelah itu dalam beberapa hari Satgas Covid-19 kembali menerbitkan aturan tambahan atau addendum SE 13 tahun 2021 yang berisi tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.

Selain itu aturan mengenai perjalanan orang di dalam negeri dan perjalanan internasional, sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 juga tetap berlaku. 

Melalui SE Nomor 13 tahun 2021, Pemerintah tegas membatasi aktivitas perjalanan masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19.