Sopir Ditangkap di Bedakan Gang Cahaya Jalan A Yani Km 5,5, Ini Kasusnya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin amankan seorang pelaku terduga pengedar narkotika, di sebuah rumah bedakan Jalan A Yani Km 5,5, Gang Cahaya Rt 21, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (3/2) siang.

    Pelaku tersebut adalah Samsudin Nor (41), warga setempat, yang berprofesi sebagai sopir.

    Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa mengungkapkan, saat pelaku diamannkan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

    Baca juga: Rumah di Jalan Sepakat Teluk Tiram Miring Nyaris Masuk Sungai

    “Petugas mengamankan sepaket sabu dengan berat 4,29 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, Selasa (13/2) siang.

    “Selain itu, petugas juga mengamankan uang sejumlah Rp100 ribu, yang diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, kata Kompol Bala, pengungkapan lasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika.

    “Pelaku diamankan diamankan petugas saat sedang berada dikediamannya di sebuah bedakan di lokasi tersebut,” kata Kompol Bala.

    Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (iqnatius aprianus)

    Editor: Erna Djedi

     

    Baca Juga :   RS Pertamina Tanjung Perkenalkan Ruang Rawap Inap Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI