Yasonna Laoly Sebut Janggal OTT di Imigrasi Bali, Begini Tanggapan Kejagung

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyebut ada hal ganjil terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

    “Bahwa ini murni penegakan hukum, kita tunggu proses yang sedang berjalan dan lihat perkembangannya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

    Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Penyidik Sita Dokumen Penukaran Valas Rp 7,4 Miliar

    Lebih lanjut Ketut menekankan tak ada kejanggalan dalam pengusutan kasus dugaan pungli di layanan fast track itu. Menurutnya, penyidik dari kejaksaantelah mendalami kasus itu sebelum OTT.

    “Tidak ada kejanggalan, teman-teman penyidik sudah melakukan pendalaman di sana cukup lama,” ujarnya.

    Diketahui, Kejati Bali telah menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bernama Hariyo Seto (HS) sebagai tersangka dugaan pungutan liar. Menurut Ketut, Kejati Bali tak mungkin asal menetapkan tersangka.

    Baca juga: Tragis, Bocah Kelas 5 SD Nekat Gantung Diri Gara-gara Hp Disita Orangtua

    “Kalau sudah berani menetapkan tersangaka, sudah pasti para penyidik di sana minimal sudah mempunyai dua bukti yang cukup,” tegasnya.

    Sebelumnya, Yasonna menyebut ada hal ganjil dengan OTT petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hal itu dilontarkan Yasonna saat merespons ucapan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, soal OTT yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bali itu.

    Baca Juga :   Bejat! Ayah Kandung Tega Cabuli Anak di Kobar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI