WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang diadukan masyarakat terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Terhadap kasus ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahkan akan meningkatkan kasusnya ke taha penyidikan.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangani Laporan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL, Ini Pesan Kapolri
“Pasca pelaksanaan Gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Adapun penerbitan Surat Perintah Penyidikan itu, Ade Safri melanjutkan, untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.
Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga:Hamas Lakukan Serangan Besar-besaran ke Israel, Ratusan Dilaporkan Tewas