WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 sudah semakin dekat, tinggal hitungan bulan.
Dalam Pemilu ini, telah ditegaskan bahwa ASN, TNI dan Polri wajib netral tidak boleh memihak atau berafilisasi pada parpol atau calon manapun.
Netralitas ini tidak sekadar dalam tindakan nyata, dalam hal bermedia sosial pun juga dilarang memberikan dukungan walau dalam bentuk memberikan ‘like’.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengingatkan kepada anggota dan jajarannya agar tidak boleh memberi tanda suka atau ngelike postingan para peserta Pemilu, baik Pilpres, Pilkada, maupun Pileg. Ia juga mewanti-wanti istri maupun suami polisi untuk menjaga netralitas.
“Atensi pimpinan harus netral semua, tindakan, perbuatan, perkataan,” tegas Kapolrestabes Semarang saat, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Sejak Kemarin Sirkuit Pertamina Mandalika Ditutup untuk Umum, Ini Alasannya
Kapolres menegaskan bahwa soal netralitas juga harus dilakukan di media sosial, seperti tidak boleh memencet tombol suka (like) postingan di media sosial para peserta pemilu.
“Dalam hal bermedia sosial jangan ada memberikan komentar memberikan like atau apa saja. Kita menjaga netralitas tadi. Termasuk di kegiatan lapangan. Tidak ada yang foto bareng dengan calon legislatif. Misal foto bareng dengan calon presiden, atau mengunggah walau foto lama, itu jangan,” jelasnya lebih lanjut.
Ia juga mengungkapkan bahwa pasangan dari anggota Polri diimbau untuk menjaga netralitas, termasuk di media sosial.
“Kalau Bhayangkari, meski punya hak pilih, namun dia masuk keluarga besar Polri itu diimbau tidak melakukan itu,” tambahnya.