WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan dari kewajiban untuk membayarkan biaya ganti rugi atau restitusi ke korban Cristalino David Ozora.
Majelis hakim menilai terdakwa Shane bukan lah pelaku utama dalam perkara tersebut sehingga tidak dibebankan membayar restitusi.
āMenimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi,ā ujar Hakim anggota Muhammad Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Oleh karenanya dalam perkara tersebut terdakwa Shane hanya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana selama 5 tahun penjara.
āMenjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,ā ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Shane dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ernawati)
Editor: Erna Djedi