Viral Denda Pelanggaran Lalu Lintas Baru, Cek Fakta

    WARTABANJAR.COMViral unggahan berisi informasi tentang nilai terbaru denda pelanggaran lalu lintas atau denda tilang mulai dari Rp10 ribu sampai Rp70 ribu.

    Disebutkan bahwa Kapolri menginstruksikan bawahannya untuk melaporkan mereka yang menyuap petugas kepolisian dan akan diberi hadiah sebesar Rp10 juta.

    Dilansir situs Kominfo dari cekfakta.tempo.co, informasi yang menyebutkan terdapat daftar nilai denda tilang terbaru dan adanya bonus Rp10 juta bagi personel kepolisian yang melaporkan pelanggar hukum yang mencoba menyuap adalah keliru.

    Baca Juga

    Pria Asal Pekauman Ulu Ditangkap di Komplek Duta Lestari

    Angka-angka yang beredar di media sosial berbeda dengan yang tertulis pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Contohnya, denda tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam narasi sebesar Rp25 ribu, padahal dalam UU LLAJ hukumannya adalah penjara maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.

    Sementara itu, penggunaan motor yang tidak memiliki spion dikenakan denda sebesar Rp50 ribu, padahal sanksinya adalah penjara maksimal satu bulan atau denda Rp350 ribu.

    Selain itu, dikutip dari antaranews.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menyatakan tidak ada kebijakan atau program hadiah Rp10 juta untuk personel kepolisian yang melaporkan upaya suap terhadapnya hingga bisa memicu munculnya jebakan suap.(kominfo)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Bejat! Ayah Kandung Tega Cabuli Anak di Kobar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI