WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Di masa pandemi ini, guna mempermudah masyarakat membuat dan memperpanjang SIM, sekarang bisa dilakukan secara daring atau online.
Cukup sambil rebahan saja di rumah dan bermodalkan HP serta kuota atau wifi, sudah bisa membuat atau memperpanjang SIM, sehingga tak perlu repot lagi datang dan mengantre ke kantor polisi.
Pembuatannya dilakukan melalui aplikasi bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) yang akan dirilis pada 12 April 2021 mendatang.
Aplikasi Sinar tersedia dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS.
Dikutif dari berbagai sumber, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021) mengatakan sekarang aplikasi masih dalam proses uji coba.
Layanan online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) dilakukan secara online dan pemohon tidak perlu hadir ke Satpas atau kantor polisi.
Berbeda dengan pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.
Langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik