WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memutuskan status ‘hold’ atau penangguhan sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) di Kota Depok.
Hal ini untuk memberikan waktu hingga kedua belah pihak kondisinya membaik, baik fisik maupun psikis.
“Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk secara cooling down terhadap kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Terungkap! Pelaku Pembunuhan Pemuda di Jalan Trikora Ternyata Residivis Kasus Ini
Truboyudo juga memastikan polisi tidak serta merta menghentikan kasus KDRT itu meski telah di-hold.







