Eks Komisaris PT Wika Beton Gugat Praperadilan, Begini Reaksi KPK

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menyikapi itu, KPK menyatakan bahwa praperadilan adalah hak tersangka.

    Praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (21/6/2023).

    Kendati begitu, Ali menyebut KPK hingga saat ini belum terinformasi secara resmi dari pengadilan perihal praperadilan itu.

    KPK tentu siap hadapi praperadilan dimaksud,” kata Ali.

    Baca juga: Penembakan Bahar Bin Smith, Polisi Kantongi Bukti Ini

    Menurut dia, sejatinya praperadilan menjadi tempat untuk mengkoreksi prosedur hukum, terutama dalam upaya penyidikan.

    Praperadilan, tandas Ali, bukan tempat untuk mempersoalkan substansi materi dari penyidikan.

    Dengan demikian, tandasnya lagi, seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan.

    Ditegaskan Ali, KPK bekerja dalam bidang penindakan sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

    Sehingga dirinya yakin dengan proses hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai.

    “Pastinya sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ali Fikri. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Terima Paket di Masjid Istiqlal, Menteri Agama Nasarudin Umar Serahkan ke KPK, Ini Alasannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI