WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyikapi itu, KPK menyatakan bahwa praperadilan adalah hak tersangka.
“Praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (21/6/2023).
Kendati begitu, Ali menyebut KPK hingga saat ini belum terinformasi secara resmi dari pengadilan perihal praperadilan itu.
“KPK tentu siap hadapi praperadilan dimaksud,” kata Ali.
Baca juga: Penembakan Bahar Bin Smith, Polisi Kantongi Bukti Ini
Menurut dia, sejatinya praperadilan menjadi tempat untuk mengkoreksi prosedur hukum, terutama dalam upaya penyidikan.
Praperadilan, tandas Ali, bukan tempat untuk mempersoalkan substansi materi dari penyidikan.
Dengan demikian, tandasnya lagi, seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan.
Ditegaskan Ali, KPK bekerja dalam bidang penindakan sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Sehingga dirinya yakin dengan proses hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai.
“Pastinya sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ali Fikri. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi