WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak delapan unit kendaraan mobil terkena penindakan tilang manual terkait dengan penggunaan pelat mobil palsu atau pelat dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah Jakarta Selatan pada hari Senin (15/5/2023).
Kendati demikian, polisi mengklaim tidak menilang segala jenis pelanggaran lalu lintas. Penindakan pelanggaran terhadap pengendara juga bisa berupa teguran
“Tidak semua pelanggaran kami tilang. Ada juga yang hanya ditegur. Yang kami tilang hanya pelanggaran yang fatal,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando saat dihubungi, Senin (15/5/2023).
Baca juga: SIAP-SIAP! Kapolri Izinkan Korlantas Kembali Lakukan Tilang Manual
Bayu memaparkan jenis pelanggaran fatal dan membahayakan serta rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dikenakan tilang manual yakni diantaranya melawan arus, tidak menggunakan helm, masuk jalur busway, serta penggunaan nopol palsu atau yang tidak sesuai peruntukannya.
Lebih lanjut, Bayu juga menyampaikan bahwa penindakan tilang manual dilakukan di jalur yang tidak tersedia kamera tilang elektronik atau ETLE.
“Setiap anggota di lapangan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata mereka lihat, tapi tidak semua tindakan tersebut juga dalam bentuk penilangan,” jelasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi