WARTABANJAR.COM, BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro pada konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, (9/0/2023) di halaman Mapolres Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau.
Dikatakannya empat tersangka yang telah ditetapkan tersebut merupakan pengelola keuangan dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar lebih.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku Bendahara Pengeluaran (BP), MS selaku Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kita sudah terapkan empat orang tersangka dengan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses lanjutan,”kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro dilansir akun resmi Polres Bengkalis.
Kapolres menyebutkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka ini karena mereka melaksanakan tugas tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran.
Keempat tersangka diduga mengkorupsi dana hibah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
Di hadapan polisi, para pelaku mengaku memakai uang tersebut untuk foya-foya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, keempat pelaku mengelola dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020.