Kakek Bejat Diamankan Polsek Batulicin, Setubuhi Cucu di Bawah Umur Berkali-kali

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Kelakukan kakek di Tanah Bumbu ini benar-benar bejat. Ia tega menyetubuhi cucunya yang masih di bawah umur hingga berkali-kali.

    Kakek berinisial SY (56) itu, memperkosa cucunya yang berusia 14 tahun.

    Perbuatan SY akhirnya tercium oleh orangtua korban yang kemudian melapor ke polisi.

    Mendapat laporan orangtua korban, Reskrim Polsek Batulicin bergerak cepat mengamankan pelaku, Rabu (26/4/2023).

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Kamis (27/4/2023), mengatakan SY melakukan perbuatan asusila sekitar pertengahan Ramadhan lalu di kamar pelaku.

    Korban pertama kali digagahi pada pagi hari sekitar pukul 10.00 Wita saat rumah pelaku sedang sepi.

    Usai melakukan aksi bejatnya, SY mengancam sang cucu agar tidak bercerita dan mengiming-imingi memberikan uang Rp250 ribu.

    Merasa aksi pertamanya aman, SY rupanya ketagihan dan kembali memanggil cucunya.

    “Setiap malam SY selalu mengajak cucunya ke dalam kamar kemudian dikunci kamar tersebut dan dipaksa bersetubuh,” ujar Saryanto.

    Namun sepandai-pandai menyimpan bangkai, kelakuan SY akhirnya tercium oleh orangtua korban yang melihat perubahan pada anaknya.

    Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.

    Atas perbuatannya, SY dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BPBD Balangan Gencarkan Pendidikan Tanggap Bencana di SMPN 4 Awayan, Siap Hadapi Ancaman!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI