WARTABANJAR.COM – Orang Utan betina yang diperkirakan berusia 30 tahun dilepasliarkan ke habitatnya di Hutan Desa Nipah Kuning, Provinsi Kalimantan Barat.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar) menyelamatkannya dari jerat di kawasan hutan Dusun Penyekam Raya, Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
“Itu merupakan Orang Utan hasil penyelamatan oleh BKSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Pemangkat dan Yayasan IAR Indonesia akibat terkena jerat di kawasan hutan Dusun Penyekam Raya, Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara pada tanggal 24 Februari 2023 silam,” kata Kepala BKSDA Kalimantan Barat, RM Wiwied Widodo, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik terkait pelepasliaran Orangutan di Kalimantan Barat pada Senin (17/4/2023).
Baca Juga
Video Laka Mali-Mali Karang Intan, Avanza Terbalik
Pelepasliaran satwa dilindungi itu dilakukan oleh BKSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang bersama dengan KPH Wilayah Kayong, LPHD Padu Banjar dan didukung oleh Yayasan IAR Indonesia.
Wiwied mengatakan, Orang Utan itu ditemukan oleh Tim BKSDA Kalimantan Varat dalam kondisi lemas dan kesulitan bergerak akibat luka jeratan pada pergelangan tangannya.
Tim BKSDA Kalimantan Barat kemudian memutuskan untuk melakukan penyelamatan terhadap orang utan tersebut dengan menitipkan sementara di tempat rehabilitasi Yayasan IAR Indonesia untuk dilakukan perawatan medis.