Diperdaya Diajak Ijab Kabul, Pengasuh Ponpes di Batang Ini Perkosa Belasan Santriwati

    WARTABANJAR.COM, BATANGPolres Batang bersama Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak bawah umur khususnya para santriwati yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren.

    Kejadian terjadi di kurun waktu tahun 2019 sampai dengan Februari 2023 di lingkungan Ponpes Salafiyah Al Minhaj, Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Tersangka bernama Wildan Mashuri selaku pengasuh ponpes tersebut. Para korban selain santriwati juga siswi kelas 10 SMK Al Minhaj Batang tersebut.

    Dari awal pengaduan pada 2 April 2023 hingga 10 April 2023 sudah ada 15 santriwati yang mengadu telah menjadi korbannya. Umurnya variatif 14 tahun hingga 24 tahun.

    Berdasarkan hasil visum, terdapat 14 korban masih bawah umur terdapat robekan di alat vitalnya dan 1 korban belum dilakukan visum. Satu orang lainnya belum divisum.

    Akibat perbuatannya pengasuh ponpes di Batang ditangkap diduga memperkosa dan mencabuli belasan santriwati.

    Menurut Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, untuk melancarkan aksinya, pelaku berinisial WM (57) ini memperdaya santriwati dengan mengajak ‘ijab kabul’.

    Irjen Ahmad Luthfi menyampaikan kasus ini saat menggelar rilis di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). Irjen Luthfi menyebut pelaku merayu santriwatinya untuk disetubuhi dengan dalih mendapatkan karomah.

    “Modus operandi pelaku, santriwati ini pagi hari anaknya diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain, untuk diajak bersetubuh dengan jalan dijanjikan dapat karomah dari yang dikira kiainya itu,” ujar Luthfi.

    Agar korbannya terbujuk, pelaku bahkan melakukan prosesi selayaknya ijab kabul. Pelaku melakukannya agar korban percaya bahwa mereka berdua bisa melakukan hubungan layaknya suami istri.

    “Kemudian dia, prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami-istri, kemudian disetubuhi,” kata Luthfi.

    Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian memberikan sejumlah uang kepada korbannya. Pelaku juga berpesan kepada santriwati tersebut agar tidak melapor ke orang tuanya.

    “Tidak boleh melapor ke orangtuanya bahwa mereka sah sebagai suami istri. Begitu modus operandinya dari pelaku,” jelas Luthfi.

    Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap WM (57) pengasuh salah satu pondok pesantren di Batang usai diduga memperkosa belasan santriwatinya. Saat ini sudah ada 14 santriwati yang mengaku menjadi korban perbuatan bejat pelaku.

    Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyebut pelaku saat ini sudah ditangkap. Peristiwa pencabulan dan persetubuhan ini diduga dilakukan pelaku sejak 2019.

    “Posisi kasusnya bawah TKP ada di salah satu pondok pesantren di Bandar, kemudian pelakunya, sudah kita amankan kita tangkap dan sudah kita tahan. Jadi korbannya itu 14 santriwati,” ungkapnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Perangi Kejahatan Siber, Polda Metro Resmikan Direktorat Reserse Siber

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI