WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Rencana penanaman modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Air Limbah Domestik (PALD) kembali ditolak oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin sampai kajian lebih lanjut.
RAPAT dengar pendapat yang diselenggarakan di DPRD Kota Banjarmasin pada Rabu (22/2/23) kemarin antara Banggar Dewan Kota dengan Perumda PALD juga turut dihadiri oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Banjarmasin.
Rapat tersebut membahas permintaan dewan untuk melaporkan hasil audit kinerja dan audit keuangan, sebelum bisa melanjutkan ke tahap pembentukan panitia khusus (Pansus) penanaman modal.
Ini kemudian dikaitkan dengan bertambahnya jumlah pelanggan Perumda PALD, serta merujuk pada data hasil evaluasi kinerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dari data itu juga tampak kinerja Perumda PALD meningkat, dari tahun 2021 mendapatkan peringkat cukup baik menjadi peringatan baik di tahun 2022.
Walau demikian, peningkatan kinerja yang dipaparkan oleh Perumda PALD rupanya tidak sejalan dengan keuntungan yang diperoleh.
Dari pemaparan terlihat sudah bertahun-tahun Perumda PALD selalu merugi, bahkan di tahun 2020 dan 2021 mereka merugi sampai Rp 6,9 miliar dan Rp 5,8 miliar.
Sedangkan untuk di tahun 2022 perusahaan tetap merugi, meskipun ada penyusutan dalam jumlahnya yaitu sebesar Rp 1,5 miliar jika dibandingkan dengan 2020 dan 2021.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta penyertaan modal Rp98 miliar.