Kapolres Batola Gelar Jumat Curhat di Anjir Pasar, Pertanyaan Pencemaran Nama Baik Pun Mencuat

    WARTABANJAR.COM, BATOLA – Jajaran Polres Batola melaksanakan Kegiatan Jumat Curhat yang dipimpin oleh Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko SIK MH Jumat (17/2/23) pukul 10.30 Wita, bertempat di Halaman Mesjid Baiturrahman Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

    Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul malik SE mengatakan, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabag SDM Polres Batola, Kompol Agus Bambang Suharjono SSos MAP, Kasat Intelkam Polres Batola, IPTU Iman Juana, Kasat Binmas, IPTU Sukarjan SPd, Kasat Lantas Polres Batola, Iptu Royke Noldy Darean STrK SIK dan Kapolsek Anjir Pasar, IPTU Maryono.

    Turut juga hadir Camat Anjir Pasar, Muhammad Yusup AMd, Danramil 1005-09 Anjir Pasar, Peltu Haris, Ketua MUI Anjir Pasar, Drs.H.Abdul Gafar, Ketua Asosiasi Kades se Kecamatan Anjir Pasar, H Sayuti, Kades Barunai Baru, Nuryamin, Tokoh agama, tokoh dan masyarakat se Kecamatan Anjir Pasar.

    BACA JUGA :Kapolda Kalsel Gelar Jumat Curhat Malam Hari, Datangi Tempat Nongkrong Banjarmasin Tempo Doeloe

    Kabag SDM Polres Batola Kompol Agus Bambang Suharjono SSos MAP menambahkan Kegiatan Jumat Curhat bertujuan untuk mendengarkan aspirasi,keluhan dan informasi dari masyarakat secara langsung, di mana masyarakat bisa mencurahkan isi hati terkait permasalahan yang dialami dilingkungannya.

    Selain itu kegiatan ini untuk menjalin tali silaturahmi antara masyarakat dengan Kepolisian dan bersama – menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Batola.

    Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko SIK MH melalui Kasi Humas polres Batola, AKP Abdul malik SE mengatakan, Ada beberapa aspirasi, keluhan dan informasi serta saran dari masyarakat serta saran.

    H Norfansyah, yang hadir pada acara itu mengajukan beberapa pertanyaan kepada Kapolres Batola dan langsung di jawab oleh Kapolres.

    “Penyebaran keburukan orang lain atau pencemaran nama baik melalui medsos apakah ada UU-nya,” tanya H Norfansyah

    AKBP Diaz Sasongko pun menjelaskan, “Menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,”

    Norfansyah juga meminta kepada Kapolres Batola perlu dipasang rambu-rambu marka jalan di sekitar depan mesjid karena berada pinggir Jalan Trans Kalimantan dan sering terjadi laka lantas.

    Menanggapi perihal itu Kapolres Batola berkata akan bantu berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Batola untuk mencarikan solusinya, dan akan menindak lanjuti dengan melaksanakan patroli dan pengaturan pada saat kegiatan keagamaan.

    Mengenai pencurian kotak amal Mesjid yang pernah terjadi, dia bertanya bagaimana agar tidak terjadi lg.

    Kapolres menyarankan agar di pasang CCTV di areal Mesjid dan pihak kepolisian juga akan melaksanakan patroli serta pengaturan lalin pada saat kegiatan keagamaan.

    BACA JUGA :Tindak Lanjut Jumat Curhat, 5 Pemalak di Pelabuhan Trisakti Diamankan Polsek KPL Banjarmasin

    Dia juga menanyakan pengertian dari Radikalisme dan Terorisme,

    “Terorisme adalah suatu kekerasan yang dilakukan terorganisasi, mengartikan kekerasan sebagai kesadaran, metode berpikir sekaligus alat pencapaian tujuan. Sedangkan Radikalisme dapat dimaknai sebagai pemahaman dan atau perilaku menggunakan kekerasan dalam mensikapi perbedaan, memecahkan masalah atau mencapai tujuan,” jelasnya.

    Diaz juga menambahkan untuk menanggulangi Karhutla yang sering terjadi di daerah Batola, Pihak kepolisian akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla serta pidana yang akan diterima pelaku pembakar hutan/ lahan sehingga dapat mengurangi niat warga masyarakat yg akan membuka lahan dengan cara dibakar.

    Sedangkan H.Mawardi, mengatakan, sering menemukan bekas bungkus obat yang mengandung Carminofen di dalam toilet Mesjid tersebut.

    “Kita akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya penjaga Mesjid agar mengunci pintu toilet apabila diluar waktu sholat atau melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan masyarakat yang dirasa mencurigakan di areal mesjid,” tegasnya.

    Selama kegiatan Jumat Curhat Polres Batola di Halaman Masjid Baiturrahman Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola berjalan aman dan Kondusif.

    Kegiatan ini berakhir sekitar pukul 12.00 Wita dan dilanjutkan dengan kegiatan Ukhuwah Harkamtibmas.(ufx)

    Baca Juga :   Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Ilegal Limbah Medis di Kabupaten Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI