WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Video viral ini memperlihatkan memperlihatkan ulah tak terpuji anggota polisi dari satuan Brimob yang membuat gaduh dengan melontarkan teriakan dan sorakan di depan ruang sidang Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/2/2023) lalu.
Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tak terima dengan aksi “nakal” yang dinilai mengintimidasi jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mengadili kasus tragedi Kanjuruhan.
“YLBHI memandang bahwa kehadiran puluhan anggota Brimob di ruang persidangan dilakukan untuk mengintimidasi JPU dan Hakim dengan dalih menyemangati terdakwa,” tulis YLBHI dalam keterangan resminya, kemarin.
Bahkan, YLBHI mengaku mendapat informasi intimidasi terhadap jaksa penuntut umum tidak hanya berupa verbal saja melainkan juga fisik.
“Ini jelas penghinaan terhadap pengadilan!,” ucap YLBHI.
Sidang tragedi Kanjuruhan kali ini lebih heboh dari biasanya. Puluhan brimob hadir untuk "menyemangati" rekannya.
— YayasanLBHIndonesia (@YLBHI) February 14, 2023
Eh, menyemangati atau membuat gaduh ya? 🙄
"Pak Kapolri, Hentikan Intimidasi Proses Sidang Kasus Kanjuruhan!" pic.twitter.com/GIDJCihkzn
Kronologi Video Viral
Ulah para anggota Brimob ini menjadi pemandangan ini baru yang pertama kali terjadi selama Tragedi Kanjuruhan disidangkan di PN Surabaya. Tindakan Brimob ini pun sempat ditegur oleh petugas keamanan pengadilan.
Pantauan di lokasi, puluhan personel Brimob berseragam hitam itu sudah memadati area lorong penghubung ruang sidang menuju ruang jaksa dan ruang tunggu PN Surabaya sejak siang.
Dalam video itu tampak puluhan anggota Brimob teriak-teriak setiap kali perangkat sidang hendak masuk ke ruang sidang.
BACA JUGA :Iwan Budianto Tolak Jadi Ketua PSSI, ‘Ingat Kanjuruhan’
“Brigade..brigade.. brigade,” begitulah bunyi sorak-sorakan yang dilontarkan puluhan anggota Brimob itu.
Akibat viralnya video itu, Polrestabes Surabaya meminta maaf atas aksi puluhan anggota Brimob Polda Jawa Timur yang diduga membuat gaduh sidang perkara Tragedi Kanjuruhan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menyebut puluhan anggota Brimob itu mendukung teman dan senior yang menjalani sidang terkait kasus Kanjuruhan.
Yusep menyebut puluhan anggota Polri tersebut memberikan dukungan tanpa ada perintah siapapun.
“Mereka meneriakkan yel-yel secara spontan tidak ada perintah. Kami meminta maaf karena membuat jalannya persidangan terganggu akibat perilaku tersebut,” kata Yusep dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Yusep menerangkan soal adanya pengusiran oleh pihak pengamanan pengadilan itu karena diimbau agar tidak gaduh di luar gedung karena akan mengganggu sidang perkara lain.
“Setelah diimbau, anggota juga menyadari dan kembali ke tempat masing-masing. Kejadian ini juga berlangsung cepat,” paparnya.
Yusep menambahkan, hal ini akan menjadi catatan bagi kepolisian untuk kedepan agar lebih baik lagi dalam melaksanakan pengamanan.
Pihaknya juga memastikan persidangan yang dimulai pukul 10.00 – 16.30 saat itu berjalan aman dan lancar.
Sementara itu, mengenai dugaan contempt of court yang dilakukan anggota Brimob, pihaknya memastikan tidak ada kegiatan yang mengancam atau menghina persidangan.
Apalagi yel-yel juga dilakukan di luar gedung.
Setelah dilarang keamanan setempat, anggota membubarkan diri.
“Saat itu mereka sedang berjaga dan secara spontan saja karena rasa empati ke sesama anggota yang menjalani sidang saat itu. Mereka berjaga untuk menjaga ada suporter yang datang ke persidangan,” katanya.
Sekadar informasi, tiga terdakwa yang merupakan anggota Polri kembali menjalani sidang lanjutan Tragedi Stadion Kanjuruhan, Selasa (14/2/2023).
Ini Sikap Jaksa Kejati Jatim
Kejadian puluhan anggota Brimob meneriaki jaksa berbuntut panjang.
Dikutip dari Surya.co.id, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rahmad Hari Basuki tidak tinggal diam.
Ada isu, ia akan memperkarakan hal tersebut.
Pria yang akrab disapa Hari itu, mengambil langkah tegas lantaran tidak hanya disoraki ketika hendak masuk ruang sidang.
Alih-alih pengamanan, akses jalan Hari masuk ke ruang sidang ternyata juga sempat diblokade oleh barisan amggota Brimob.
BACA JUGA :Hasil Survei Tragedi Kanjuruhan: 39 Persen Warga Sebut Polri Paling Bersalah
Bahkan, disebut Hari juga disikut oleh salah seorang anggota Brimob.
Tiga bentuk perlakuan itu, membuat Hari kesal.
Maka setelah berhasil masuk ruang sidang, ia langsung menuding tim penasihat hukum terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, seraya mengucapkan bakal menindaklanjuti kejadian yang baru saja dialami.
“Saya akan laporkan, ini sudah tidak kondusif,” kata Hari saat itu.
Sementara, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman ketika dikonfirmasi terkait kejadian ini enggan memberikan komentar.
Akan tetapi, ia tak menampik mendengar kabar kalau Jaksa Hari mendapat perlakuan tak mengenakkan ketika hendak masuk ruang sidang kasus tragedi Kanjuruhan.
Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya, supaya kejadian tersebut tidak terulang.
Sementara itu, Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Pranata mengakui kalau teriak-teriakan di lingkungan PN Surabaya bukan perbuatan yang dapat dibenarkan.
Karena, lanjutnya, hal tersebut bisa menganggu proses persidangan perkara-perkara di PN Surabaya.
Oleh karena itu, ujar Anak Agung Gede Pranata , pihaknya berpesan semua pihak untuk tidak membuat gaduh selama berada di lingkungan PN Surabaya.
Sementara itu, sidang gugatan perdata korban tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) berlanjut ke tahap mediasi.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang pada Selasa (14/2/2023) siang, satu pihak turut tergugat yaitu dari Kementerian Keuangan tidak hadir.
Namun Ketua Majelis Hakim, Judi Prasetya memutuskan sidang tetap berjalan dan berlanjut ke tahap mediasi yang akan berlangsung pada minggu mendatang, atau tepatnya pada Selasa (21/2/2023).
Anggota Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mewakili pihak penggugat, Achmad Husairi menjelaskan secara detail terkait hal tersebut.
“Jadi, kita mengikuti prosedur hukum yang ada. Sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2016, berlanjut ke tahap mediasi. Dan pihak majelis hakim meminta kami, untuk membuat resume,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (14/2/2023).
Dirinya menjelaskan, resume tersebut berisi tentang petitum yang ada di gugatan.
Nantinya, resume tersebut dibacakan pada saat mediasi.
“Tentunya, apa yang ada di petitum gugatan, kami uraikan di dalam resume. Jadi, tuntutan-tuntutan kami dari pihak penggugat, yang menjadi pokok resume tersebut,” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, nantinya dalam agenda mediasi, prinsipal dari pihak tergugat dan turut tergugat juga akan hadir.
“Selama dalam mediasi, tergugat maupun turut tergugat menuruti apa yang menjadi gugatan kami, maka selesai. Tetapi apabila mereka tidak menuruti gugatan kami, maka sidang tetap terus berlanjut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ada delapan pihak sebagai tergugat yaitu Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas (Match Commisioner) PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Security Officer Arema FC, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Kapolri.
Sedangkan untuk empat pihak sebagai turut tergugat adalah Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor : DTM