WARTABANJAR.COM, LAMPUNG – Seorang pedagang martabak di Bandar Lampung diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun peristiwa itu terjadi di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung pada Senin (30/1).
Berdasarkan video rekaman CCTV yang diterima Lampung Geh, terlihat pedagang martabak yang mengenakan baju berwarna merah dihampiri seorang pria yang mengenakan seragam dinas PNS.
Kemudian, oknum PNS tersebut tampak memukul hingga menyeruduk wajah pedagang menggunakan kepala.
Video unggahan pria berseragam PNS diduga menganiaya pedagang martabak di Bandar Lampung ini mejadi viral di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah akun Twitter ini pada Jumat (3/2/2023) kemarin.
BACA JUGA :Oknum PNS PDAM HSU Terjerat Narkoba, Ngaku Dapat Sabu dari Seorang Perempuan
“Pria berseragam ASN aniaya penjual martabak di jalan Gajah Mada, samping RS Graha Husada, Bandar Lampung; hanya karena ditegur korban agar tidak memarkir mobil di depan gerobaknya,” tulis pengunggah video.
Dalam video, memperlihatkan kamera CCTV yang merekam perilaku pria berseragam PNS berbuat kasar pada pedagang martabak.
Pelaku Benar Oknum PNS
Diberitakan Kompas.com, kasus penganiayaan itu telah dilaporkan oleh korban bernama Erwin ke Polsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Dari penuturan Kapolsek Tanjung Karang Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Doni Aryanto, pelaku adalah oknum PNS yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Pelaku diketahui berinisial MI. Saat ini, pelaku telah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA :Modus Oknum PNS RSUD Ulin Makan Duit Gratifikasi Alkes, Diringkus di Rumah Makan Km 5 Oleh Subdit Tipikor Polda Kalsel
Tanggapan BKN
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, ada dua tindakan yang dapat diambil.
Pertama, pihak yang mengalami kekerasan fisik tersebut melapor resmi ke pihak berwajib dengan melampirkan barang bukti.
Kedua, pihak yang mengalami kekerasan fisik dapat melapor ke instansi pria berseragam terhadap tindakan yang dialaminya.
“Berdasarkan laporan tersebut, maka PPK/PyB dapat mengambil tindakan sebagaimana diatur di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kalau yang bersangkutan ialah PNS atau ASN,” ujar Satya, kepada Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).
Adapun PPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian, sementara PyB merupakan Pejabat yang Berwenang.
Jika non-ASN, kata Satya, merujuk aturan kedisiplinan yang berlaku di instansi terkait.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor : DTM