Besok Terakhir Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024: Simak Syarat, Tugas, dan Besaran Gaji

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Berbagai persiapan dan tahapan terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang Pemilu Serentak 2024.

    Di antaranya adalah, KPU merekrut Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 melalui pendaftaran resmi.

    Pembukaan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 itu sudah berlangsung sejak Kamis 26 Januari hingga Selasa 31 Januari 2023 besok.

    Dikutip dari Liputan6, Pantarlih ini diketahui juga merupakan bagian dari badan adhoc.

    Dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh badan adhoc penyelenggara pemilu di dalam negeri dan pemilihan terdiri atas PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih.

    Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaran pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, pantarlih adalah kepanjangan dari petugas pemutakhiran data pemilih.

    Baca juga: Kapolda Kalsel Apresiasi Petugas Pengamanan dan Masyarakat Saat Haul Ke-18 Abah Guru Sekumpul

    Pantarlih ini petugas yang dibentuk PPS (panitia pemungutan suara) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu dan pemilihan.

    Demikian mengutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.

    Kemudian, Pantarlih ini dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga dan warga masyarakat. Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

    Baca Juga :   Warga Gaza Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI