PPKM Resmi Dicabut, Bagaimana Nasib Kelanjutan Bantuan Sosial? Ini Kata Presiden


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Berdasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan, serta dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di tanah air yang terkendali, maka dari itu, Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Negara telah mengumumkan pencabutan PPKM dan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ungkap Presiden RI.

Baca juga: Nasib Ibu Selingkuhi Menantu, Malu Keluar Rumah

Presiden RI menambahkan, sebelum pencabutan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Selain itu, indikator pengendalian COVID-19 di tanah air juga terjaga di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” jelas Presiden RI.

Presiden RI menyampaikan, keberhasilan Indonesia dalam mengendalikan pandemi sekaligus menjaga perekonomian adalah karena kebijakan gas dan rem yang diterapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Kebakaran di Komplek Damai Jalan Soetoyo S Banjarmasin