WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui PT Pertamina akan memberlakukan aturan baru terkait pembelian LPG 3 kg ke masyarakat.
Pertamina akan kewajibkan pembeli LPG 3 kg di pangkalan resmi membawa KTP untuk pendataan.
Aturan ini dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.
“Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya,” kata Irto dikutip wartabanjar.com dari CNNIndonesia.com, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Presiden Jokowi Peringatkan Adanya Lonjakan Mobilitas Saat Libur Nataru
Sebenarnya, saat ini pemerintah sudah melakukan uji coba aturan tersebut di 5 kecamatan, di antaranya di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram.
Uji coba ini berlangsung untuk pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.
Irto memahami proses ini butuh waktu dan sosialisasi ke masyarakat.
Namun, ia menekankan langkah ini diambil agar subsidi bisa benar-benar tepat sasaran.
“Bila datanya sudah ada dalam P3KE, nanti pada saat pembelian hanya mencocokkan saja. Bila memang belum terdaftar, maka datanya akan diupdate dalam sistem,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini proses uji coba pendataan yang berlangsung masih menggunakan pencatatan manual, dibantu dengan log book di masing-masing pangkalan.