WARTABANJAR.COM, MUARA TEWEH – Soerang kakek lanjut usia berinisial MI, (64), warga Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara diringkus Satreskrim Polres setempat, Polda Kalteng lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur berinisial A (13) warga Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi Rabu 26 Oktober 2022 di rumah korban, yang merupakan tetangga pelaku.
Kronologis kejadian, tersangka mendatangi rumah korban pada saat orang tua korban tidak ada di rumah, selanjutnya tersangka melakukan aksinya dengan mencabuli korban yang juga sebagai penyandang disabilitas.
Baca juga: SMPN 14 Banjarmasin Langganan Banjir Setiap Tahun
Beberapa hari kemudian aksi tersebut tercium oleh orang tua korban, ketika korban bercerita, merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Mendapat laporan tersebut, Polres Barito Utara bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan. Pencarian terhadap tersangka, perlu waktu lama untuk mengungkap kasus tersebut.
Dan pada hari Rabu, berkat laporan dari masyarakat, MI diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Barito Utara saat berada di rumah keluarganya di Desa Bintang Ninggi Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara, Rabu (30/11/2022) sore.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022) siang membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Buronan Interpol Tiga Tahun Sembunyi di Bali, Dibekuk Tim Krishna Murti
“Iya betul. kami telah melakukan penangkanan terhadap tersangka pencabulan anak di bawah umur, dan saat ini tersangka beserta barang bukti, telah kami amankan di Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.