Hari Ini, Satpol PP Layangkan SP1 ke Pengelola Kafe Sekut Days Co. di Kota Lama


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memanggil pihak pengelola kafe Sekut Days Co. yang berada di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe atau Kota Lama.

    Pemanggilan dilakukan kemarin, Selasa (11/10/2022), terkait party peringatan hari jadi kafe tersebut yang digelar pada malam besar keagamaan dan diwarnai house music pada Jumat (7/10) malam lalu.

    Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi, mengungkapkan dari hasil pemanggilan ternyata ada tiga pelanggaran yang dilakukan pemilik kedai.

    Pertama, sebut dia, kafe itu tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

    Kedua, lanjut Mulyadi, pihak kafe menggelar pertunjukan musik Disk Jockey (DJ).

    Ketiga, kata dia, kegiatan tersebut digelar bertepatan malam hari besar keagamaan, yakni Maulid Nabi.

    “Kami meminta pemilik kafe untuk menandatangani surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

    Selain itu, kata Mulyadi, pengelola diminta melengkapi TDUP paling lambat sebulan ke depan sudah ada.

    Diungkapkan Mulyadi, pengelola mengaku tidak mengetahui bahwa malam itu bertepatan hari besar keagamaan.

    “Tapi bukan itu saja masalahnya, kafe tidak diperkenankan untuk menggelar pertunjukan musik DJ secara live seperti yang terjadi kemarin,” tegasnya.

    Dia mengatakan, Rabu (12/10), pihaknya akan melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama untuk kafe bersangkutan.

    “Jika nanti kembali melanggar, kami menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksinya bisa usaha dihentikan sementara. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan TDUP belum lengkap, bisa saja masuk dalam kategori tindak pidana ringan atau tipiring,” ujarnya. (edj)

    Baca Juga :   Satu WNI Ditangkap Bareskrim Polri di Filipina DPO Situs Judi Online W88

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI