WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit reskrim Polsek Banjarmasin Utara mengamankan dua orang pria yang kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu.
Dua pria ini adalah TR (28) warga Jalan 9 Oktober Gang Moroseneng RT 24, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan, dan AF (30) warga Jalan Sei Pahalau RT 15 Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit reskrim, Ipda Sudirno menyampaikan, keduanya dibekuk di tempat terpisah.
“Pada tanggal Selasa, 27 September 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, petugas pertama kali meringkus TR yang saat itu melintas di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kayutangi,” ucap Ipda Sudirno, Senin (3/10/2022).
Penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap TR, yang terlihat mencurigakan.
“Saat diperiksa, pria tersebut didapati 3 paket sabu-sabu dengan berat total 0, 91 gram,” beber Sudirno.
Saa dilakukan Interogasi terhadap TR, petugas berhasil mendapatkan satu nama tersangka lainnya yakni AF yang diringkus di rumahnya.
Pria itu pun tak berkutik saat polisi juga mendapati barang bukti satu paket sabu seberat 0,17 gram.
“Jadi total barang bukti yang kami amankan adalah 4 paket sabu dengan berat total 1.08 gram, ada juga 2 unit ponsel, 1 buah timbangan digital dan 2 buah amplop,” urai kanit reskrim.
Keduanya pun kini telah mendekam di Polsek Banjarmasin Utara untuk dilakukan proses lanjutan.
Saat ini TR dan AF disangkakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang kasus tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. (qyu)