WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penyidik Polresta Banjarmasin sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada seorang perempuan, HM. Namun yang bersangkutan masih belum bisa berhadir lantaran dalam kondisi sakit.
Diwartakan Wartabanjar.com, Polresta Banjarmasin tetapkan warga Jalan Kayu Balau II, No 51 Komplek Banjar Indah Permai, RT 17, Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin.
HW ditetapkan sebagai tersangka, setelah mendapat laporan dari H Supriadi, pada 11 Oktober 2021 lalu di Polda Kalsel, yang mana saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Polresta Banjarmasin.
Kuasa hukum HM, Junaidi menegaskan bahwa kliennya kooperatif. HM bakal mengahadiri pemanggilan tersebut, pada hari Jumat (23/9) besok.
Kuasa Hukum HM, Junaidi mengatakan, kalau saat ini klien memang masih dalam kondisi sakit, dan surat keterangan dari dokter juga ada, maka dari itu dalam pemanggilan yang sebelum tidak bisa hadir.
Namun, lanjut Junaidi, dirinya mendapat informasi dari kliennya, kalau kliennya ingin dijemput paksa oleh pihak penyidik, pihaknya pun memutuskan akan memenuhi panggilan tersebut, agar tidak dianggap tidak kooperatif.
“Klien saya baru saja selesai operasi, jadi sebenarnya harus menjalani istirahat yang cukup, dari tanggal 22 September sampai 29 September 2022,” ujar Junaidi, saat ditemui awak media, Kamis (23/9).
Lanjut Junaidi, tetpi setelah meyakinkan kliennya, sehingga HM pun setuju memenuhi panggilan tersebut.
“Karena kami juga ingin membuktikan kalau klien kami itu orangnya kooperatif saja,” lanjutnya.