WARTABANJAR.COM, ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh masih menerapkan hukum Islam dalam perkara yang ada di masyarakat.
Termasuk judi online yang sedang marak. Dalam video yang dibagikan akun terang_media, disebutkan pria terdakwa judi online sedang menerima hukuman cambuk.
Tampak pria berbaju koko putih itu menerima hukuman cambuk yang disaksikan oleh banyak pihak.
Saat cambukan pertama hingga ketiga kalinya, ia terlihat kuat. Namun di akhir ia tampak meringis kesakitan.
Dalam keterangan video disebutkan dua terdakwa maisir atau judi online game chip hinggs domino di Bireuen dihukum cambuk di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Rabu (21/9/2022).
Pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ini turut dihadiri Pj Bupati Bireuen, Dr Aulia Sofyan PhD, unsur Forkopimda, pejabat terkait, serta sejumlah warga.
Kedua terdakwa judi online ini, yaitu Hendri Bin Mawardi, ia dihukum uqubat ta’zir cambuk 35 kali dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan selama 40 hari (dianggap dua kali cambuk), sehingga hukuman terhadapnya 33 kali cambuk lagi.
Terdakwa satu lagi, Basri Bin Ali dihukum uqubat ta’zir cambuk 10 kali dan dikurangi selama dalam tahanan 40.hari (dianggap dua kali cambuk), sehingga ia dicambuk delapan kali lagi.(aqu)
Baca Juga
18 Motif Perkelahian Maut di Jalan Mutiara Kelayan
Editor Restu