WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Koordinasi Operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di Ruang Barakat Setda Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan strategis ini dilaksanakan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dan transparansi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Pertemuan tersebut menghadirkan seluruh operator dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, pihak kecamatan, hingga rumah sakit daerah.

Dalam pengarahannya, Kepala Dinas Kominfostasan Kabupaten Tanah Laut, Rika Amalia, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban konstitusional berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 yang wajib dipenuhi.

Setiap permohonan informasi yang masuk melalui portal PPID wajib mendapat tanggapan, sementara laporan masyarakat di saluran SP4N-LAPOR harus ditangani secara cepat, tanggap, dan humanis.

Baca Juga VIDEO - Demo Karhutla di DPRD Kalsel Ricuh, Massa Jebol Pagar dan Empat Orang Ambruk

Baca Juga Demo Karhutla di DPRD Kalsel Banjarmasin Ricuh, Dua Polisi Ambruk

Untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan, Rika Amalia menetapkan tiga poin penekanan utama bagi para operator, yaitu disiplin waktu dalam memberikan respons sesuai standar operasional prosedur, disiplin administrasi pengelolaan dokumen, serta disiplin kolaborasi antarinstansi secara terstruktur.

Melalui komitmen dan kedisiplinan seluruh operator tersebut, rakor ini diharapkan mampu mendongkrak Indeks Keterbukaan Informasi Publik sekaligus meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi Kabupaten Tanah Laut secara berkesinambungan. (Wartabanjar.com/*)