Kejati Kalsel Respons Laporan Dugaan Perselingkuhan ASN Kejari Kabupaten Banjar dan Honorer
WARTABANJAR.COM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan merespons kasus dugaan perselingkuhan antara pegawai honorer dan ASN Kejari Kabupaten Banjar, Senin (29/6/2026).
Diketahui istri pegawai honorer, Cintami mengadukan perselingkuhan suaminya dengan ASN Kejari Kabupaten Banjar ke instansi yang bersangkutan seperti dikutip dari youtube Denny Sumargo (Densu).
Hal ini dikarenakan Cintami sudah memergoki perselingkuhan suaminya sebanyak tiga kali.
Dalam unggahan akun instagram Kejati Kalsel, memberikan memberikan tanggapan terkait laporan pengaduan yang disampaikan Cintami.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Yuni Priono menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan langsung ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga ASN Kejari Kabupaten Banjar Diduga Jadi Selingkuhan, Istri Pegawai Honorer Adukan ke Densu
Baca Juga Vicky Prasetyo Bohongi Zaskia Gotik Ngaku Kuliah di Jerman, “Paspor Aja Gak Punya”
"Setelah dilakukan pengamanan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalsel pada tanggal 2 Juni 2026, yang bersangkutan segera diserahkan kepada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan pemeriksaan internal. Selanjutnya kami melakukan permintaan keterangan kepada pelapor, terlapor, serta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut," ujar Yuni Priono.
Lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga memahami perhatian masyarakat luas terhadap permasalahan tersebut serta merasa prihatin dan berempati kepada pelapor.
Oleh karena itu, penanganan sebagai bentuk akuntabilitas, perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada pelapor pada 8 Juni 2026.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan telah diteruskan kepada Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 11 Juni 2026 dan saat ini proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan masih menunggu keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tidak mentolerir perbuatan tercela dan perilaku yang berpotensi mencederai kehormatan dan Marwah institusi. Pimpinan juga akan menindak tegas setiap pegawai yang melakukan tindakan di maksud
sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
"Pimpinan selalu mengingatkan seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan institusi Kejaksaan," tegas Yuni Priono. (Wartabanjar.com/atoe)
Editor Restu