Sorotan tajam juga diarahkan pada Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah. Pemerintah daerah blak-blakan memetakan tiga rapor merah ketenagakerjaan saat ini.
Yakni ketidaksesuaian kompetensi (mismatch) antara pencari kerja dan kebutuhan pasar, minimnya akses informasi lowongan, serta rendahnya daya serap sektor formal.
”Melalui raperda ini, pemerintah melakukan langkah konkret, di antaranya standarisasi pelatihan kerja berbasis kebutuhan industri, kewajiban pelatihan bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga kerja atau lebih, pendataan tenaga kerja secara berkala, penyelenggaraan job fair minimal dua kali dalam setahun, serta pembentukan tim pembina lintas sektor untuk mencegah dan menekan sengketa ketenagakerjaan,” ujar Wakil Bupati Tala H. Muhammad Zazuli.
Selain regulasi korporasi, jaring pengaman sosial juga disiapkan bagi pekerja rentan dan masyarakat dalam kategori miskin ekstrem lewat fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan kapasitas APBD. Revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) bakal digenjot melalui evaluasi berkala dan penyelarasan kurikulum agar klop dengan kebutuhan industri global.
Melalui regulasi baru ini, tenaga kerja lokal diproyeksikan mendapat porsi prioritas lewat program magang, jaminan K3, serta jaminan sosial yang muaranya pada peningkatan kesejahteraan. Penguatan sektor UMKM dan industri padat karya pun ikut disuntik lewat stimulus pelatihan wirausaha dan kemitraan strategis.
”Kami menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Hal-hal yang masih memerlukan pendalaman akan dibahas lebih lanjut,” pungkas H. Muhammad Zazuli di akhir rapat.(Wartabanjar.com/Gazali/*)
Editor Restu







