Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Terkait Raperda Baru, ini Pandangan Fraksi Partai NasDem
WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU - Fraksi Partai NasDem DPRD Tanah Bumbu menyoroti pentingnya pembenahan sistem pelayanan perizinan agar lebih mudah diakses masyarakat dan mampu menghapus kesan birokrasi yang berbelit.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di ruang rapat utama, Selasa (19/05/2026).
Pandangan umum Fraksi NasDem dibacakan H. Gt. M. Erwin Arifin, SE, di hadapan pimpinan DPRD, unsur Forkopimda, jajaran SKPD, serta instansi vertikal di Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Sungai Pinang Banjar Mengaku Mendengar Bisikan Gaib Saat Menyerang Korban
Dalam penyampaiannya, Fraksi NasDem menilai sistem Online Single Submission (OSS) menjadi langkah penting dalam mempercepat pelayanan perizinan dan menciptakan iklim investasi yang lebih tertata.
Menurut fraksi, kehadiran perda tersebut diharapkan mampu membuat proses pengurusan izin usaha lebih mudah dipahami masyarakat, sekaligus menyesuaikan ketentuan terbaru sesuai sektor usaha masing-masing.
NasDem juga meminta pemerintah daerah aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada calon pelaku usaha agar masyarakat tidak mengalami kendala saat mengurus izin secara elektronik.
Selain pembinaan, pengawasan terhadap pelaku usaha dinilai tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan menjaga keselamatan lingkungan.
Fraksi NasDem turut menyoroti pentingnya pelayanan yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
Pemerintah daerah didorong menyediakan layanan konsultasi, pengelolaan pengaduan masyarakat, pendampingan hukum, hingga akses informasi yang mudah dipahami dalam proses perizinan usaha.
Dalam pandangannya, NasDem juga berharap perda tersebut dapat menghapus persepsi negatif masyarakat terkait pengurusan izin usaha yang selama ini dianggap rumit, mahal, hingga rawan pungutan liar.
“Perda ini diharapkan menjadi solusi terhadap anggapan bahwa pengurusan izin usaha berbelit-belit dan rawan pungutan liar yang menghambat investasi daerah,” ujar H. Gt. M. Erwin Arifin.
Tak hanya itu, Fraksi NasDem turut mempertanyakan langkah pemerintah daerah apabila terdapat jenis perizinan usaha yang belum terakomodasi dalam sistem OSS.