Pasalnya, dalam sidang sebelumnya JPU menuntut penjara selama 14 tahun.
Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi Rabu (24/12/2025) dinihari dan begitu menghebohkan publik di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kilas balik kasus ini, pada Rabu (24/12/2025) pagi, warga digegerkan oleh penemuan mayat perempuan di saluran air Kampus STIHSA Banjarmasin.
Petugas gabungan pun melakukan penyelidikan, lalu berhasil mengungkap identitas korban sekaligus juga menangkap pelaku yang ternyata adalah oknum Polri yang saat itu berdinas sebagai Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru.
Seili sendiri diketahui sudah menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Polres Banjarbaru pada 11 Desember 2025, sebagai syarat untuk melangkah ke jenjang pernikahan dengan calon istrinya.
Sementara korban bernama Zahra tercatat sebagai mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM adalah teman dekat calon istri Seili.
Polda Kalsel pun langsung bergerak cepat melakukan sidang Kode Etik, hingga tersangka Seili dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain dipecat sebagai anggota Polri, Seili pun juga harus mempertanggungjawabkan tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya. (wartabanjar.com/iqnatius)
Editor: Yayu







