WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Pemerintah Kabupaten Banjar mulai menyesuaikan penyusunan produk hukum daerah dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyesuaian tersebut dibahas dalam bimbingan teknis (bimtek) produk hukum daerah yang digelar Bagian Hukum Setda Banjar di Hotel Roditha, Banjarbaru, Selasa (28/4/2026).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banjar, Rakhmat Dhany, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN dalam menyusun peraturan daerah maupun peraturan bupati.

“Bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman mengenai tata cara penyusunan Perda dan Perbup, termasuk substansi materi yang dapat diatur serta tujuan pembentukannya,” ujarnya.

Menurutnya, kualitas produk hukum daerah menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung pencapaian visi pembangunan Kabupaten Banjar.

“Diharapkan setiap perangkat daerah dapat mengikuti panduan yang disampaikan, sehingga kualitas produk hukum dapat diukur melalui indeks reformasi hukum dan kualitas kebijakan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Banjar, Rizky Amalia Eka Syafitri, menjelaskan bahwa bimtek tahun ini memiliki fokus khusus, yakni penyesuaian dengan regulasi terbaru.

“Tahun ini lebih difokuskan pada bagaimana penyusunan sanksi pidana dalam Perda telah menyesuaikan undang-undang terbaru, sehingga ASN dapat memahami rumusan sanksi yang tepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat perubahan konsep dalam hukum pidana yang perlu diperhatikan dalam penyusunan produk hukum daerah.

“Istilah pelanggaran dan kejahatan kini telah disatukan menjadi tindak pidana, sehingga penyusunan sanksi harus menyesuaikan ketentuan tersebut, baik pidana maupun administratif,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu