Adapun promosi ke jabatan pengawas atau dari fungsional pertama ke fungsional muda diwajibkan menanam 3 pohon.
Untuk ASN fungsional, pelaksana, atau staf, diwajibkan menanam 1 pohon. Sedangkan pengangkatan CPNS menjadi PNS juga diwajibkan menanam 5 pohon.
Salah satu ASN sebagai Operator Sekolah, Basuki Rahmat, mengaku telah menjalankan kewajiban tersebut saat mengurus kenaikan pangkat.
“Sesuai golongan, saya mengambil satu pohon dan sudah ditanam. Jenisnya pohon buah seperti rambutan, kelengkeng, dan lainnya,” kata Basuki.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong berharap dapat meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN sekaligus mendukung upaya penghijauan daerah.(wartabanjar.com/Suhardi).







