Fakultas Hukum UI juga melakukan penelusuran internal dan pemanggilan mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI bahkan menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sesuai SK Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Potensi Sanksi Akademik
UI menegaskan apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akademik hingga pemberhentian mahasiswa bisa dijatuhkan. Tidak menutup kemungkinan kasus ini juga dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Komitmen Lingkungan Kampus Aman
UI memastikan proses berjalan profesional, independen, dan bebas intervensi. Pendampingan psikologis, hukum, dan akademik disediakan bagi pihak terdampak. Universitas juga mengajak publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga integritas proses dan perlindungan semua pihak. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







