WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Universitas Indonesia (UI) menegaskan komitmennya dalam menangani laporan dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum. Kasus ini mencuat di ruang publik dan langsung ditindaklanjuti dengan langkah investigasi resmi.

Pelecehan Seksual Sebagai Pelanggaran Serius

UI menekankan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk verbal baik di ruang digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai universitas, kode etik sivitas akademika, serta aturan hukum yang berlaku.

Peran Satgas PPKS

Proses investigasi dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban. Tahapan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan fakultas dan unit universitas.

16 mahasiswa yang dituduh melakukan pelecehan seksual dihadapkan ke publik. (Sumber Istimewa)

Langkah Fakultas Hukum UI

Fakultas Hukum UI juga melakukan penelusuran internal dan pemanggilan mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI bahkan menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sesuai SK Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Potensi Sanksi Akademik

UI menegaskan apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akademik hingga pemberhentian mahasiswa bisa dijatuhkan. Tidak menutup kemungkinan kasus ini juga dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

Komitmen Lingkungan Kampus Aman

UI memastikan proses berjalan profesional, independen, dan bebas intervensi. Pendampingan psikologis, hukum, dan akademik disediakan bagi pihak terdampak. Universitas juga mengajak publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga integritas proses dan perlindungan semua pihak. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar