Dinas PUPR Kalsel Gelar Sertifikasi Arsitek, Perkuat Kompetensi Tenaga Konstruksi

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Jabatan Kerja Arsitek digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru, Kamis (9/4/2026). 

Sebanyak 21 peserta dari berbagai latar belakang tenaga konstruksi di Banua mengikuti kegiatan sertifikasi yang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja konstruksi.

Hal tersebut diungkap Kepala Dinas PUPR Kalsel, M Yasin Toyib melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Bidang Bina Konstruksi, Ihsan Riskiyandi.

Baca Juga Prakiraan Cuaca Kalsel Hari ini, Banjarmasin Batola Hujan di Malam Hari

Ia menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja konstruksi, baik tenaga ahli maupun terampil, wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

“Kompetensi kerja mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai standar. Di tengah persaingan yang semakin ketat, kesiapan tenaga konstruksi sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan di daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Ihsan mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan LSP Sertifikasi Arsitek Indonesia. Pada tahun 2025, kerja sama tersebut berhasil menghasilkan 30 Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bagi tenaga ahli arsitek.