WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Praktik penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat setrum di Sungai Mangguruh, Desa Sungai Pindahan Baru, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan berhasil diungkap aparat kepolisian.

Dua orang pelaku berinisial MF dan AK, diamankan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan di lokasi tersebut.

Kapolsek Beruntung Baru, Ipda Deden A. Lesmana, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga Suara Ledakan Terdengar Saat Kebakaran di Kuin Cerucuk Banjarmasin

“Berawal dari keluhan masyarakat, kemudian kami lakukan patroli dan ditemukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat setrum,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).

Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa perahu bermesin, alat setrum, serta hasil tangkapan ikan dan udang.

Aktivitas tersebut diduga telah dilakukan secara rutin, terutama pada malam hari saat kondisi air mulai surut.

“Biasanya dilakukan malam hari, saat air menjelang surut,” jelasnya.

Hasil tangkapan tersebut rencananya akan dijual ke wilayah lain, termasuk ke daerah Aluh-Aluh.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Perikanan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan metode penangkapan ikan yang dilarang karena dapat merusak ekosistem.

“Kami harap masyarakat tidak menggunakan setrum karena jelas dilarang oleh undang-undang,” tegasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu