Sudah Capai 50 Persen, Pansus III DPRD Kalsel Matangkan Revisi Perda Air Tanah

“Rapat hari ini sudah masuk pada substansi pembahasan pasal per pasal. Alhamdulillah, seluruh anggota pansus telah mencapai kesepakatan dalam sejumlah poin penting, dan progresnya kini sudah sekitar separuh dari total pasal,” ujarnya, dikutip dari laman DPRD Kalsel, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, revisi perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan air tanah di Kalimantan Selatan agar lebih berkelanjutan, tertib, dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

Lebih lanjut, Husnul menyampaikan bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya yang dijadwalkan pada 21 April 2026.

Rapat tersebut ditargetkan menjadi tahap finalisasi sebelum rancangan revisi perda diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses fasilitasi. (wartabanjar.com/dprdkalsel/*)

Editor: Yayu