”Sementara teman lainnya berlari mencari bantuan warga di sekitar lokasi,” tambahnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi-saksi, kolam tersebut merupakan bekas galian pasir yang sudah tidak digunakan dan tidak diperuntukkan bagi umum.
”Meski area kolam telah dipagari seng, sejumlah bagian pagar diketahui dalam kondisi roboh sehingga masih dapat diakses,” papar Ipda Kardi.
Kolam memiliki ukuran sekitar 25 meter dengan lebar 20 meter, serta kedalaman bervariasi, mulai dari sekitar 30 sentimeter di bagian tepi hingga mencapai 2,5 meter di bagian tengah
Selain itu, dasar kolam berupa pasir isap yang berpotensi membahayakan karena dapat membuat kaki terperosok dan sulit bergerak.
“Hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Sehingga diduga keduanya meninggal dunia akibat tenggelam,” terang Ipda Kardi.
Ia juga menyampaikan, pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan visum maupun autopsi.
”Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya saat bermain di area berisiko seperti perairan atau kolam dalam,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor Restu







