Rincian Biaya yang Masih Berlaku:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB, besarannya tergantung jenis kendaraan.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): sekitar Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk motor.
Penerbitan STNK: Rp200.000 (mobil) dan Rp100.000 (motor).
Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp100.000 (mobil) dan Rp60.000 (motor).
Penerbitan BPKB: Rp375.000 (mobil) dan Rp225.000 (motor).
Biaya mutasi (jika pindah daerah): sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat lebih terdorong untuk melakukan balik nama kendaraan bekas secara resmi, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib dan akurat.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad






