Untuk kategori pertama, seperti beras Unus Pulut, Unus Mutiara, Unus Mayang, dan sejenisnya, ditetapkan sebesar Rp60.000 per jiwa.
Kategori kedua, seperti Rojo Lele, Mayori, Paus, Pandan Wangi, dan sejenisnya sebesar Rp55.000 per jiwa.
Kemudian kategori ketiga, seperti Siam Pandak, Karang Dukuh, Lantik, Lungkong, Kardil, dan sejenisnya sebesar Rp45.000 per jiwa.
Sementara kategori keempat, seperti Ciherang, Impari, IR, Bulog, dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
Tidak hanya zakat fitrah, edaran tersebut juga mengatur besaran fidyah.
Berdasarkan SK Baznas Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2024, fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa per hari atau setara 750 gram beras per jiwa per hari tidak berpuasa. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu







