Berkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM P21, Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM), ZA (20), kini memasuki babak baru.
Berkas perkara dengan tersangka MS (20) resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menyampaikan, kepastian tersebut diterima pada Rabu (4/3/2026).
Baca Juga UPDATE Harga Emas Antam 4 Maret 2026: Stabil di Rp3,12 Juta per Gram, Berikut Rincian Lengkapnya
Selanjutnya, pihak penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Banjarmasin.
“Kami telah berkoordinasi dan merencanakan penyerahan barang bukti serta tersangka kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Kamis, 5 Maret 2026,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 365 KUHP lama. Selain itu, juga dilakukan penyesuaian dengan ketentuan KUHP baru, yakni Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) serta Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang pembunuhan, pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan.
Kompol Eru menegaskan, proses penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mulai dari proses penyidikan, penangkapan, rekonstruksi, hingga dinyatakan lengkap (P21), seluruhnya kami lakukan secara terbuka dengan melibatkan rekan-rekan media. Ini adalah wujud komitmen kami,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kepolisian berkomitmen menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
“Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang siapa pelakunya,” ucapnya.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, perkara pembunuhan tersebut akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Tersangka MS nantinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim. (Wartabanjar.com/iqnatius)
Editor Restu