WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Aksi pelarian seorang residivis pencurian kendaraan bermotor akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong berhasil membekuk pelaku di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, setelah melakukan penyelidikan intensif atas kasus curanmor yang terjadi di wilayah Tabalong.

Pelaku berinisial AK, 55 tahun, warga Banjarmasin Kota, diamankan pada Sabtu pagi, 28 Februari 2026. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, bersama tim yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengungkapkan, kasus pencurian terjadi pada Kamis siang, 25 Desember 2025, di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong. Saat itu, korban berinisial SAH, 50 tahun, memarkir sepeda motor warna hitam merah di teras rumahnya.

Korban baru menyadari motornya hilang ketika keluar dari dalam rumah. Kendaraan tersebut diduga digasak pelaku dalam waktu singkat saat situasi sekitar sedang sepi.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada keberadaan pelaku di Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Tim pun bergerak dan berhasil mengamankan AK tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam merah yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AK dijerat Pasal 476 KUH Pidana Nasional tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, meski di lingkungan rumah sendiri. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku kejahatan lintas daerah demi menjaga keamanan wilayah Tabalong dan sekitarnya.(wartabanjar.com/Suhardi)

editor: nur_muhammad