“Seluruh persyaratan sudah kami terima. Data kedua calon pengantin dan wali nikah telah kami verifikasi dan validasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihak KUA turut mengonfirmasi bahwa Virgoun telah melampirkan dokumen keterangan pernah menikah atau akta cerai sebagai bagian dari persyaratan administratif.
Meski belum diumumkan tanggal resmi akad nikah, konfirmasi dari KUA ini memperkuat kabar bahwa pernikahan Virgoun dan Lindi Fitriyana tinggal menunggu waktu.
Publik pun kini menanti momen sakral tersebut, yang disebut-sebut akan digelar dalam waktu dekat.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







