WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan ketepatan sasaran distribusi pupuk bersubsidi. Pengawasan kini diperketat hingga ke tingkat bawah untuk mencegah praktik penyimpangan yang merugikan petani, Rabu (4/2/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga Desa Batu Tungku yang meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan bantuan pertanian. Langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto dalam memastikan program penguatan ekonomi desa benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil, khususnya petani.
Kepala Distanhorbun Tanah Laut, Ir. M. Faried Widyatmoko, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi telah berjalan sesuai aturan, yakni berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun oleh kelompok tani dengan pendampingan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Melalui sistem ini, petani atau kelompok tani dapat langsung menebus pupuk ke penyalur resmi, sehingga rantai distribusi menjadi lebih singkat dan terbuka. Pola tersebut dinilai efektif untuk menekan potensi permainan harga maupun penimbunan stok oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Untuk memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan, Distanhorbun Tanah Laut mengoptimalkan peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Tim ini merupakan gabungan lintas sektor, melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, serta sejumlah SKPD terkait bidang pertanian, perdagangan, dan kesehatan.
