Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Rp98 Juta

Diketahui pula bahwa pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara Pasal 303 KUHP pada tahun 2017 dengan vonis 9 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. (wartabanjar.com/yayu)

Editor: Yayu

Baca Juga :   Sensor Ketat Konten Genosida, TikTok Mulai Ditinggalkan Banyak Pengguna, UpScrolled Buatan Palestina Naik Daun

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca