Diketahui pula bahwa pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara Pasal 303 KUHP pada tahun 2017 dengan vonis 9 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. (wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu

