GILA! Rekening Karyawan Sampai Tampung Rp12 Triliun, PPATK Bongkar Skandal Keuangan Raksasa
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar temuan mencengangkan di sektor fiskal. Sepanjang tahun 2025, lembaga ini mengungkap adanya aliran dana jumbo yang disamarkan melalui rekening pribadi dan karyawan, dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp12,49 triliun.
Dalam Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025 yang dirilis Kamis (29/1/2026), disebutkan bahwa PPATK telah menghasilkan 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan, serta 1 informasi strategis terkait sektor fiskal. Total nilai transaksi yang dianalisis sepanjang periode tersebut mencapai Rp934 triliun.
Salah satu temuan paling menonjol berasal dari sektor perdagangan tekstil. PPATK menduga terdapat praktik penyembunyian omzet berskala besar dengan modus memanfaatkan rekening karyawan atau rekening pribadi untuk menampung hasil transaksi penjualan ilegal.
“Pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” tulis PPATK dalam laporan resminya.
Meski demikian, PPATK belum membeberkan secara detail identitas perusahaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, lembaga ini menegaskan telah menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna mencegah praktik penghindaran kewajiban perpajakan.
PPATK mencatat, sinergi dengan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan dampak signifikan terhadap optimalisasi penerimaan negara.
“Total kontribusi yang dihasilkan dari kerja sama ini mencapai Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025,” ungkap PPATK.
Selain sektor fiskal, PPATK juga menyoroti masih maraknya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berpotensi merusak integritas sistem keuangan nasional serta berdampak luas terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Untuk itu, PPATK memastikan akan terus memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Ke depan, PPATK akan mengintensifkan audit terhadap praktik jual beli rekening yang kerap menjadi tulang punggung kejahatan finansial dan aktivitas ilegal berbasis digital.