WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar temuan mencengangkan di sektor fiskal. Sepanjang tahun 2025, lembaga ini mengungkap adanya aliran dana jumbo yang disamarkan melalui rekening pribadi dan karyawan, dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp12,49 triliun.
Dalam Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025 yang dirilis Kamis (29/1/2026), disebutkan bahwa PPATK telah menghasilkan 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan, serta 1 informasi strategis terkait sektor fiskal. Total nilai transaksi yang dianalisis sepanjang periode tersebut mencapai Rp934 triliun.
Salah satu temuan paling menonjol berasal dari sektor perdagangan tekstil. PPATK menduga terdapat praktik penyembunyian omzet berskala besar dengan modus memanfaatkan rekening karyawan atau rekening pribadi untuk menampung hasil transaksi penjualan ilegal.
“Pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” tulis PPATK dalam laporan resminya.
Meski demikian, PPATK belum membeberkan secara detail identitas perusahaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, lembaga ini menegaskan telah menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna mencegah praktik penghindaran kewajiban perpajakan.
PPATK mencatat, sinergi dengan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan dampak signifikan terhadap optimalisasi penerimaan negara.

