WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah, Selasa (27/1/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan bersamaan dengan Gubernur Kalimantan Selatan serta 12 pemerintah kabupaten/kota lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Kesepakatan ini menjadi komitmen bersama untuk mencegah praktik maladministrasi sekaligus memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia mengungkapkan, sepanjang periode 2023 hingga 2025, Ombudsman RI menerima sebanyak 881 laporan masyarakat di Kalimantan Selatan. Dari jumlah tersebut, mayoritas laporan ditujukan kepada pemerintah daerah sebagai penyelenggara layanan publik.
Sementara itu, Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi dengan Ombudsman RI merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pengingat bagi kami di daerah, khususnya di Hulu Sungai Tengah, agar pelayanan publik benar-benar berjalan sesuai aturan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Samsul Rizal.

