WARTABANJAR.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (Dinas PUPR Kalsel) menggelar Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk pembangunan Stadion Internasional Provinsi Kalimantan Selatan, di Ruang Rapat Dinas PUPR Kalsel, Banjarbaru, Kamis (15/1/2026).

Konsultasi publik tersebut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel Ariadi Noor, didampingi Kepala Dinas PUPR Kalsel M. Yasin Toyib, serta masyarakat pemilik lahan yang terdampak rencana pembangunan stadion.

Dalam sambutannya, Ariadi Noor menjelaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan bagian dari rangkaian proses yang telah dilalui pemerintah daerah bersama perangkat terkait.

Baca Juga Barito Putera Perkuat Lini Sayap, Ricky Cawor Resmi Bergabung

Forum konsultasi publik ini, menurutnya, menjadi momentum penting dalam pengadaan lahan pembangunan stadion internasional.

“Alhamdulillah, dari hasil yang kita saksikan bersama, seluruh pemilik lahan menyatakan bersedia dan siap mendukung. Lahan mereka siap digunakan untuk pembangunan Stadion Internasional kita,” ujar Ariadi.

Ia mengungkapkan, anggaran pembebasan lahan yang disiapkan mencapai sekitar Rp65 miliar dengan total pemilik lahan sebanyak 35 orang.

Ariadi menegaskan, pembangunan stadion ini merupakan bagian dari visi dan janji Gubernur Kalimantan Selatan, khususnya janji ke-8 dari 10 janji pembangunan daerah.

“Mudah-mudahan dari awal hingga akhir proses, mulai pengadaan lahan sampai pembangunan fisik yang kemungkinan bersifat multiyears, tidak mengalami hambatan. Pendanaan multiyears juga sudah kita siapkan,” jelasnya.

Ariadi juga menekankan pentingnya dukungan seluruh pihak, khususnya masyarakat Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kota Banjarbaru, agar pembangunan stadion dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Terkait penetapan harga lahan, Ariadi menyampaikan bahwa saat ini masih pada tahap komitmen dari pemilik lahan. Proses penilaian dan penetapan selanjutnya akan dilaksanakan oleh pihak berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang jelas, tidak ada istilah ganti kerugian, tetapi ganti keuntungan. Komitmen pemerintah adalah memastikan masyarakat pemilik lahan tidak dirugikan, bahkan justru merasa diuntungkan,” tegasnya.